KAMPAR - Polsek Tambang pantas diacungkan jempol, pasalnya ia berhasil menyergap seorang pelaku diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 253,67 gram di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang, tepatnya di depan Pintu Tol Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
Kejadian ini pada Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira Jam 01.42 WIB. Pelaku adalah GY (27) alamat Simpang Tarafo Koto Alam, Desa Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil penggeledahan pelaku ditemukan, satu tas warna hitam, 5 plastik bening ukuran besar diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu, 5 plastik bening ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, lakban warna putih, plastik warna hitam, plastik bening ukuran besar berisikan 8 pipet kaca, sepeda motor Yamaha Nmax warna kuning BA 3374 EO dan uang tunai Rp 540 rb.
Kejadian ini berawal, Jumat Tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa akan ada pelaku yang melintasi wilayah hukum Polsek Tambang diduga membawa narkotika jenis shabu -shabu menuju Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna kuning.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza SH beserta Tim untuk melakukan penyelidikan.
Dan Tim langsung bergerak ke arah Desa Rimbo Panjang dan kemudian Tim menunggu sambil melihat setiap pengendara yang lewat di jalan.
Selanjutnya, Tim melihat pelaku menggunakan sepeda motor Nmax warna kuning dan kemudian mengikutinya dan tepatnya di depan pintu masuk Tol, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.
Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku dan pada saat diamankan ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku yang di dalamnya ditemukan 5 plastik sedang diduga narkotika jenis shabu - shabu, 3 plastik ukuran besar diduga narkotika jenis shabu shabu dan 2 plastik besar diduga narkotika jenis shabu-shabu dibungkus plastik hitam dan dilakban warna kuning.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini. "Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dari hasil tes urine pelaku positif mengandung methametamin,"ujarnya.
Sedangkan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadapnya adalah milik UW dan dirinya hanya disuruh mengantar ke Batu Sangkar.
"Untuk pelaku UW sudah masuk DPO kita, semoga UW bisa kita tangkat," harap Mardani.
- Hukrim
- Kampar
Kurir Sabu-sabu dengan BB 253,67 Gram Disergap Reskrim Polsek Tambang
Redaksi
Sabtu, 09 Juli 2022 - 19:11:00 WIB
Tersangka dan barang bukti.
#Hukrim
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rohil Amankan Pelaku Pembakar Lahan di Tanah Putih
Selasa, 17 Maret 2026 - 21:35:17 Wib Hukrim
Jaksa Pengacara Negara Menang, Gugatan Perlawanan atas Perampasan Pajero Eks Perkara Korupsi Ditolak PN Pekanbaru
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00:00 Wib Hukrim
Bupati Suhardiman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Kuansing,
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:30:00 Wib Hukrim
Azhar Pimpin Rapat Persiapan Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00:00 Wib Hukrim

