KAMPAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar dengan Tim Opnalnya yang berjuluk "Tim Ojoloyo Polres Kampar" tampaknya tak pernah lelah atau bosan untuk memberantas peredaran narkotika, mereka terus menyikat para pelaku narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kampar.
Hampir tidak ada hari tanpa penangkapan terhadap para pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Kampar, namun seperti tak ada habisnya pula tetap saja ada yang terjaring oleh Tim Ojoloyo Polres Kampar, maupun oleh Polsek-polsek di Jajaran Polres Kampar.
Terakhir, kemarin siang Senin (27/06/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar ini menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu di salahsatu rumah yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin SH Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian kali ini adalah EH alias ER (Pr 48) dan OI alias OK (Lk 26), keduanya merupakan warga Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.69 gram, 3 lembar plastik bening pembungkus, sebuah bong sebagai alat hisap Shabu dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/06/2022) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait informasi peredaran narkoba jenis shabu di Jl. Prof. M. Yamin SH Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang wanita inisial ER (48) dan seorang pria inisial OK (26) di sebuah rumah di Jalan M. Yamin Kelurahan Langgini yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Kemudian disaksikan aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan di rumah milik ER tersebut dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Daren bahwa Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar dan seluruh Polsek Jajaran tetap konsisten memberantas peredaran narkoba di Bumi Serambi Mekkah Riau ini, "Setiap informasi yang kami terima terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan terus kami tindak lanjuti," ujarnya.
Kepada masyarakat juga diharapkan peran sertanya untuk mencegah peredaran narkoba ini, berikanlah informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya pelaku narkoba, "agar kita bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika ini," ungkap Daren.
- Hukrim
- Kampar
Tak Ada Ampun, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar Terus Tangkapi Pelaku Narkoba
Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:22:00 WIB
Tersangka dan barang bukti.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

