Satres Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Pengedar Sabu di Simpang Sako

Satres Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Pengedar Sabu di Simpang Sako
Dua tersangka kasus narkoba di Polres Kuansing

KUANSING - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 2 orang pemilik dan pengedar narkotika tanpa hak diduga jenis sabu-sabu, yakni R (42) dan ES (51) di Desa Simpang Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Senin (06/06/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa, informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkoba dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial R disekitar warung di simpang Sako lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 ( satu ) paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga shabu yang diinjak kakinya saat itu.

Hasil interogasi saat ditemukan paket kecil dibawah kakinya bahwa R mengakui bahwa isinya shabu yang diperolehnya dari ES maka anggota langsung membawa pelaku R ketempat ES yang sedang berada di warungnya di desa Simpang Sako, lalu mengamankan ES serta nelakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan bukti bukti berupa bukti transfer dan uang hasil penjualan narkoba dan saat itu juga pelaku ES menerangkan bahwa benar ianya ada menjual shabu kepada R tersebut, maka pelaku ES dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses selanjutnya.

Ditambahkan PJ Nababan, barang bukti yang dapat diamankan adalah 1 paket plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram, 1 rol lakban kecil warna hitam, 1 unit pisau cutter, 1 unit sepeda motor revo hitam putih, 1 unit handpone merek samsung galaxy A21 warna biru dongker, 2 lembar resi transfer BRI berjumlah transfer Rp.7.000.000,- dengan rincian Rp. 3.000.000,- dan Rp. 4.000.000.

Berdasarkan bukti permulaan  yang ada maka terhadap pelaku R dan ES dapat disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index