Jual Togel, Tukang Parkir Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing

Jual Togel, Tukang Parkir Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing
Tersangka kasus judi Togel yang diamankan Satreskrim Polres Kuansing

KUANSING -  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi ungkap kasus perjudian jenis Totol Gelap (Togel) dan mengamankan seorang orang laki-laki yang berinisial YH alias I (45) di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (05/06/2022) pukul 22.25 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, S.H, dalam keterangan  resminya menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan Togel di sekitaran Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai.

Setelah mendapat informasi lokasi dan ciri pelaku, pada pukul 21.40 WIB, tim opsnal Polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YH disalah satu warung di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Sekira pukul 22.25 WIB, Setelah diamankan pelaku di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan adalah, uang tunai Rp 657.000 diduga hasil penjualan Togel,  1 unit handphone merek Vivo V2043 warna biru metalic, 1 unit handphone merek Nokia 105, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor Togel.

"Terhadap Pelaku YH akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta," ujar Kasat menutup keterangannya.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index