KAMPAR - Tim Macan Polres Kampar atau Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pemilik dan pengguna senjata api illegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku adalah JS (33) warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti senjata api Laras panjang, selongsong peluru, parang dan Handphone senter merk nokia.
Penangkapan pelaku awalnya Rabu tanggal 25 Mei 2022 Sekira pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar (tim macan) mendapatkan informasi tentang adanya penggunaan senpi illegal di Desa Sungai Sarik Kec. Kampar Kiri.
Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pemilik dan pengguna senjata api tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB tim turun ke lapangan wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri dan mengumpulkan informasi.
Informasi yang didapat bahwa pelaku atas nama JH sering meresahkan masyarakat dengan membawa senjata api tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 tim berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah rumah di dalam perkebunan sawit.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api laras panjang, satu buah selongsong dan satu buah parang.
Kemudian saat tim menanyakan surat izin kepemilikan senjata api pelaku tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi pelaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang bernama UJ saat pelaku berada di Jambi.
Pelaku membeli senjata api tersebut seharga Rp. 2.000.000 dengan 5 butir peluru. Pelaku menggunakan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga dan berburu.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra S.I.K., M.H mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951," ujar Kasat.
- Hukrim
- Kampar
Tim Macan Polres Kampar Tangkap Pemilik, Pengguna Senjata Api Illegal
Redaksi
Rabu, 01 Juni 2022 - 21:21:00 WIB
Penangkapan tersangka pemilik dan pengguna senjata api illegal.
#Hukrim
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rohil Amankan Pelaku Pembakar Lahan di Tanah Putih
Selasa, 17 Maret 2026 - 21:35:17 Wib Hukrim
Jaksa Pengacara Negara Menang, Gugatan Perlawanan atas Perampasan Pajero Eks Perkara Korupsi Ditolak PN Pekanbaru
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00:00 Wib Hukrim
Bupati Suhardiman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Kuansing,
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:30:00 Wib Hukrim
Azhar Pimpin Rapat Persiapan Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00:00 Wib Hukrim

