Setahun Kabur, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polsek Siak Hulu

Setahun Kabur, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polsek Siak Hulu
Tersangka dan barang bukti.

KAMPAR - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan, pelaku hampir 2 tahun kabur dari buruan polisi dan akhirnya berhasil diringkus, Jumat (27/5/2022). 

Pelaku adalah RA (40) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, pelaku masuk ke dalam rumah korban Rikha Handayani (32) yang berada di Perumahan Peputra Raya, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu pada Selasa (28/9/2021] sekira pukul 22.30 WIB lalu. 

Pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil tas milik korban yang berisikan 2 Handphone kacamata dan domper berisikan uang tunai. 

Barang bukti tersebut masih ada bersama pelaku yaitu tas sandang, dompet warna kuning yang berisikan KTP dan ATM atas nama korban. 

Awal mula kejadian ini ketika korban baru selesai membersihkan rumah lalu ia pergi ke dapur untuk mencuci piring setelah itu korban pergi ke ruang tamu untuk mengambil HP yang disimpan di dalam tas hitam yang diletakkan di atas kursi tamu. 

Lalu korban kaget saat melihatnya ternyata tas warna hitam miliknya telah hilang, mengetahui hal tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. 

Usai terima laporan tersebut, pelaku mengetahuinya dan kabur dari pengejaran Polisi, namun nasib baik belum memihak kepada pelaku. 

Pada Jumat (27/5/2022) tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama RA berada di rumahnya di Desa Tanah Merah lalu tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku serta barang bukti untuk dibawa ke Polsek siak hulu. 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S.Sos bahwa pelaku kini sudah kita tahan, "hasil test urine pelaku ia seorang pemakai narkoba, ia mengakui perbuatannya dan 2 Hp serta uang korban sudah habis untuk poya-poya termasuk membeli Narkoba," tukas Kapolsek.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index