Lagi, Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu di Muara Lembu

Lagi, Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu di Muara Lembu
Tersangka kasus narkoba di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Sengingi Kabupaten Kuansing

KUANSING - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 1 orang laki-laki berinisial AS alias A (36), di Kelurahan Muara Lembu  Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, setelah siang kemarin mengamankan pengedar narkoba di wusma Oshin Teluk Kuantan Selasa kemarin.

Kepada wartawan, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan  resminya menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus berawal dari masyarakat bahwa di Kelurahan Muara Lembu sering terjadi transaksi narkoba dan hasil penyelidikan, Satres Narkoba Polres Kuansing telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial AS alias A dirumahnya Kelurahan Muara lembu Kecamatan Singingi.

Hasil penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan 6 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu tidak jauh dari pelaku berdiri, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 400 ribu serta 1 unit timbangan digital, atas temuan barang bukti itu, pelaku AS alias A diamankan dan bawa untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan adalah 6 paket plastik klip warna bening diduga berisikan sabu dengan berat kotor 45,60 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna silver, uang tunai Rp.400 ribu, 1 unit mobil carry pick up dan 1 buah kantong plastik warna putih.

Terhadap pelaku AS alias A akan disangka berdasarkan,  pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index