BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Tenaga Kebersihan DLH

BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Tenaga Kebersihan DLH
BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Tenaga Kebersihan DLH

KUANSING - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi, pada kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahliwaris Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kuansing a.n Tito (Alm) sebesar Rp.42 juta. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Rustam beserta jajarannya bersama dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan kuansing Diyan Handiyana yang turut menyerahkan secara simbolis Santunan JKM kepada ahliwaris.

Diyan Handiyana berkesempatan menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK sebelumnya sudah banyak memberikan manfaat klaim  kecelakaan kerja dan santunan kematian bagi pekerja di Kuantan singingi. Terkhusus di lingkungan Pemkab kuansing, peserta Dinas Lingkungan Hidup tercatat jumlah peserta klaim paling banyak karena sudah terdaftar sejak tahun 2018.

Rustam selaku kadis DLH juga mengapresiasi peran BPJAMSOSTEK dalam melindungi pekerja dari risiko kerja dimana programnya sangat membantu kesejahteraan pekerja dan juga keluarganya.

Melihat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non ASN (Honorer) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,  BPJAMSOSTEK sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di tahun 2020 dan diharapkan dapat terealisasi pendaftaran seluruh OPD untuk Tahun Anggaran 2022.

Diyan menambahkan, BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan berupa penanggungan biaya pengobatan sampai sembuh, biaya transportasi, santunan cacat, pergantian gigi tiruan, alat bantu dengar dan pergantian kaca mata akibat kecelakaan kerja, pelayanan homecare, biaya rehabilitasi (alat bantu/ganti), beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal 174 juta) mulai TK sampai Perguruan Tinggi. 

Bahkan yang belum banyak orang tau BPJAMSOSTEK mengganti upah pekerja tersebut selama tidak bisa bekerja akibat dirawat karena kecelakaan kerja sampai sembuh Jadi dengan demikian dapat meringankan kesulitan keuangan keluarga sementara saat pekerja tidak mampu bekerja. Manfaat Santunan kematian akan didapat sebesar Rp.42juta apabila pekerja meninggal dunia,  Jelas Diyan. 

Diyan berharap seluruh pemberi kerja dan  pekerja di kabupaten kuantan singingi dapat mendaftar menjadi peserta BPJamsostek karena saat ini pekerja Informal seperti buruh harian, tukang, petani, pedagang, supir, tukang ojek serta pekerja wiraswasta lainnya dapat mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK cukup dengan melampirkan copy ktp saja hanya dengan iuran minimal Rp. 16.800 dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi yang beralamat di Jl. perintis kemerdekaan no.01 simpang tiga, kuantan tengah. Atau dapat jg mendaftar secara online atau komunikasi via Whatsapp 085262018240.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Cabang Induk BPJAMSOSTEK Rengat Rulli Jaya Santika Mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atas kesadaran pentingnya Jaminan Sosial Bagi pekerja khususnya Non ASN (Honorer). 

#Ekonomi

Index

Berita Lainnya

Index