Satres Narkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Benai

Satres Narkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Benai
Tersangka kasus narkoba di Benai Kabupaten Kuansing

KUANSING - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial NI alias N, di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan, awal pengungkapan kasus ketika Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran gelap narkoba, setelah melakukan penyelidikan tim Opsnal kemudian mengamankan seorang orang laki-laki yang bernama NI alias warga Desa Pulau Kopung di Warnet Miki di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai.

Saat pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 5 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, dan disaku celana pelaku ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.750.000 serta 1 unit handphone merek Redmi 4A adalah alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang ikut diamankan berupa 5 paket plastik klip warna bening  berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram, 1 unit Handphone merek Redmi 4A, 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King tanpa nopol warna merah, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 unit Handphone merek  Oppo A16 warna ungu dan uang tunai Rp.750.000," terang Kasat.

Pelaku NI alias N akan dijerat  pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun.
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index