Sebanyak 135 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Mendapatkan Remisi Khusus

Sebanyak 135 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Mendapatkan Remisi Khusus
Pemberian remisi khusus WBP di Lapas Narkotika Rumbai, moment Idul Fitri 1443H Senin (02/05)..

RUMBAI - Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Riau memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 kepada 135 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu, melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai Robinson Perangin Angin, pada Senin (2/5/2022), pada saat membacakan sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI, Yasonna Laoly dalam pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022, usai petugas dan warga binaan melaksanakan Sholat Idul Fitri. 

 

“Besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda-beda, yakni antara 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari tergantung masa pidana yang telah dijalani.” ungkap Robinson Perangin angin.

Robinson menyampaikan, sebanyak 119  WBP narkotika mendapatkan remisi dan 16 orang WBP pidana umum, ini sesuai dengan pesan Menteri Hukum dan HAM RI, melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.

"Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat," ungkap Robinson.

Robinson berharap seluruh WBP mengikuti pembinaan dengan baik, "maka selain dapat menyesali perbuatan, saudara juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai- nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai," tutup Robinson Perangin Angin. (S.P)

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index