BPjamsostek Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Buruh Bongkar Muat Sawit

BPjamsostek Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Buruh Bongkar Muat Sawit

KUANSING - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kuantan Singingi menyerahkan santunan jaminan kematian dan saldo jaminan hari tua senilai Rp.43.730.540 kepada Ahliwaris Peserta Buruh bongkar muat sawit F.SPTI-K.SPSI Teluk Paman Timur a.n Amri Iswandi (Alm). 

Kegiatan penyerahan ini didampingi oleh  Ketua dan pengurus Serikat Pekerja F.SPTI-K.SPSI Teluk Paman Timur, Tambrin, Tito DKK, di Kantor F.SPTI-KSPSI Teluk paman timur, senin 18/04/2022

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi Diyan Handiyana mengatakan, Alhamdulilah atas izin Allah kita disini menyerahkan Santunan simbolis atas pekerja buruh bongkar muat sawit F.SPTI-K.SPSI yang meninggal, semoga Santunan yang diterima Ahliwaris dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. 

Diyan menambahkan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dapat diterima pekerja formal tapi juga untuk pekerja Informal seperti buruh, petani, pedagang dan wiraswasta.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meringankan tanggungan pekerja yang mendapat musibah kecelakaan kerja maupun yang meninggal dunia, sehingga jika terjadi risiko kerja keluarga masih tetap tersantuni,  jelas Diyan.

Diyan menambahkan, bahkan jika meninggal akibat kecelakaan kerja tanpa minimal masa kepesertaan atau meninggal akibat sakit dengan masa kepesertaan 3 tahun anak yang ditinggalkan mendapat jatah beasiswa maksimal untuk 2 anak.

BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan kecelakaan kerja sampai sembuh bahkan bisa klaim reimbursment (klaim kwitansi), pergantian biaya transportasi dan juga memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, pungkas Diyan. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Induk Rengat, Rulli Jaya Santika juga mengapresiasi serikat pekerja/buruh yang sudah mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Rulli juga mengajak seluruh pekerja Informal khsusunya di kabupaten kuantan singingi yang belum terdaftar untuk turut serta mendaftarkan diri hanya dengan iuran Minimal Rp. 16.800,- (Pekerja Informal/bukan penerima upah) sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pendaftaran dapat dilakukan di kantor Ketenagakerjaan yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.01, Simpang Tiga Kuantan Singingi CP/WA: 085262018240.(rilis)

#Ekonomi

Index

Berita Lainnya

Index