PEKANBARU - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. Selain itu, juga bisa membentuk dan meningkatkan rasa kepedulian kita terhadap sesama.
Dalam kesempatan ini, Lapas Narkotika Rumbai mendirikan Pojok Zakat untuk melayani penyaluran zakat bagi petugas dan warga binaannya. Sabtu (16/04/2022).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Robinson Perangin Angin, melalui Erwin Siregar Kasibinadik dan Giatja yang disampaikan oleh Setiadi Priyanto Kasubsi Registrasi dan Bimkemas memantau langsung kesiapan Pojok Zakat dan berpesan agar melaksanakan tugas mulia ini dengan sungguh-sungguh, jujur, dan transparan.
"Bagi yang mampu untuk mengeluarkan zakat masing-masing, nantinya akan disalurkan kepada kaum dhuafa, baik untuk WBP ataupun masyarakat. Tujuan zakat ini adalah mencapai keadilan sosial ekonomi umat. Maka, mari kita bersama-sama, baik petugas maupun WBP, membantu saudara kita yang kurang beruntung," paparnya.
Setiadi juga berharap dengan pojok Zakat yang dikelola secara mandiri ini dapat menjadikan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika menjadi paham dengan manajemen zakat modern dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
“Secara tidak langsung juga menjadi ladang ibadah dalam pengelolaan dan pembinaan terhadap warga binaan yang sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan, karena pada tahun kemarin kita sudah mendapatkan pelatihan dan penjabaran tentang pelaksanaan zakat, ke depannya diharapkan dengan semangat beribadah kita dapat mendirikan baitul maal seperti teladan kita Rosulullah waktu beliau mendirikan di madinah,” harap Setiadi.

