Gampang dan Cukup Rp 50 Ribu, Perseroan Perorangan Sudah Bisa Didirikan

Gampang dan Cukup Rp 50 Ribu, Perseroan Perorangan Sudah Bisa Didirikan
Kakanwil Jahari Sitepu dan Anthony Harry (Pemohon PP).

PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih DAN Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal menyerahkan sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan (PP) pada Kamis (17/3) bertempat di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.

Pemohon sebelumnya telah dilayani dengan baik oleh petugas layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum. Pemohon telah dijelaskan mengenai persyaratan dan biaya pendaftaran Perseroan Perorangan. Dengan adanya Perseroan Perorangan ini pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh 1 orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur serta bebas menentukan besaran modal serta tidak memakai akta Notaris. Pemohon atas Nama Anthony Harry ini kemudian bersedia mendaftarkan Badan Usahanya dengan nama PT RIAUINFO MEDIA DIGITAL.

Pemohon menyampaikan testimoni berupa ucapan terimakasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dan jajarannya yang telah memberikan pelayanan yang baik. Hanya dalam waktu yang singkat (kurang dari 1 jam) dan murah (Rp. 50.000) telah dapat mendirikan Badan Usaha Perseroan Perorangan.

Kakanwil berpesan kepada pemohon untuk ikut mengajak teman-teman pemohon untuk ikut mendaftarkan Badan Usahanya dalam bentuk Perseroan Perorangan. 

“Mari viralkan dan mengajak teman yang lain untuk mendaftarkan Badan Usahanya dalam bentuk Perseroan Perorangan. Hanya melalui daftar online, mempunyai KTP, NPWP, email aktif dan membayar PNBP Rp. 50.000, kemudian diterbitkan sertifikat. Itulah yang menjadi legalitas untuk badan usaha perseroan perseorangan,” ungkap Jahari Sitepu.

Mari daftarkan Badan Usaha dengan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman, No. 233, Kecamatan Sumahilang, Pekanbaru. Apabila ingin berkonsultasi terlebih dahulu bisa menghubungi Call Center dan Whatsapp Kemenkumham Riau Bedelau pada nomor 081261331866 atau pejabat yang menangani pendaftaran tersebut (Dewi Sri Wahyuni – 08988878977).

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index