Walikota Dumai Sampaikan Penjelasan Terhadap Ranperda Tentang APBD Kota Dumai TA 2022

Walikota Dumai Sampaikan Penjelasan Terhadap Ranperda Tentang APBD Kota Dumai TA 2022

DUMAI - Walikota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.I.P, M.Si menghadiri Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Walikota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang rapat lantai II Sekretariat DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, Senin (8/11/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Dumai, Bahari. Dari 30 orang anggota DPRD Kota Dumai, yang telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 21 orang anggota DPRD Kota Dumai. Dengan terpenuhinya kuorum, Rapat Paripurna dapat dilaksanakan.

Sekda Kota Dumai dalam penyampaiannya mengatakan, Penyusunan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah.

"Terkait penyusunan APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda, harus melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai bersama dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai," ucapnya.

Berkaitan dengan itu, secara umum Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan APBD Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

Pendapatan Daerah Dalam APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.141.467.482.471. 

Adapun komponen Pendapatan Daerah tersebut yaitu,  Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 392.981.073.390. 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimaksud terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah Rp. 197.002.700.000, Hasil Retribusi Daerah Rp. 32.675.440.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.663.748.324, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 161.639.185.066.

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index