Pengacara Kondang Asep Ruhiat Bebaskan Kliennya dari Jeratan Hukum

Pengacara Kondang Asep Ruhiat Bebaskan Kliennya dari Jeratan Hukum

KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang, hari Kamis (28/10/2021) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hermayalis yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam sidang tersebut Hermayalis yang juga merupakan Ketua Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang itu divonis bebas oleh majelis hakim.

Faizil Adha dan Feri Adi Pransista kuasa hukum Hermayalis dari kantor hukum Asep Ruhiat & Parners menerangkan setelah pembuktian berdasarkan keterangan saksi-saksi  yang dihadirkan JPU berkeyakinan bahwa saksi tersebut adalah rekayasa karena keterangan yang disampaikan tidak ada persesuaian satu dengan yang lain.

"Dari awal kami sudah yakin, dan benar saja setelah mendengar kesaksian kami bertambah yakin bahwa perkara ini akan bebas murni dan Alhamdulilla terbukti dgn putusan bebas," tuturnya.

Sementara, Asep Ruhiyat mengaku sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ferdi SH tersebut.

"Alhamdulillah kami sangat bersyukur dengan putusan ini," tutur pengacara kondang yang tengah berada di Jakarta.

Sebelumnya Hermayalis juga sempat mendapatkan mendapat keringanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung. Di antaranya yakni, Ia menerima pengalihan status penahanan dari Majelis Hakim dari tahanan rutan menjadi tahanan kota selama dua bulan.(rls)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index