ROHUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengambilan keputusan, Senin (27/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hulu tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Sumiartini, didampingi Wakil Ketua Mohd. Aidi, SH dan Nono Patria Pratama, SE, serta Sekretaris DPRD  El Bizri, S.STP., M.Si. Kegiatan itu dihadiri anggota DPRD, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., Pj. Sekretaris Daerah H. Yusmar, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Hj. Sumiartini memimpin jalannya agenda paripurna yang menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyampaian laporan Banggar menjadi tahapan penting untuk memastikan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dilakukan melalui mekanisme kelembagaan DPRD. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda dimaksud.

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu Anton dalam pidatonya menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bupati juga menempatkan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diharapkan terus memperkuat koordinasi serta komitmen bersama dalam mengawal penggunaan anggaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Agenda ini sekaligus menegaskan pentingnya fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas publik.***

Reporter: Anita Nopianti