Sikapi Polemik PHK dan Rekrutmen PT SPRH, Komisi B DPRD Rokan Hilir Gelar RDP Bersama Aliansi Masyarakat

DPRD Kabupaten Rokan Hilir melalui Komisi B menggelar RDP bersama Aliansi Masyarakat, manajemen PT SPRH, dan Disnaker Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis: Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:33:00 WIB

BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir melalui Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat, manajemen PT SPRH, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pansus DPRD Rokan Hilir ini diadakan untuk membahas polemik ketenagakerjaan, dugaan ketidaktransparanan rekrutmen, serta kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi B DPRD Rohil, Edison, dengan didampingi jajaran anggota komisi, yaitu Zahrul, Imam Suroso, Maston, dan Devi. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Firdaus, beserta Kepala Bidang Tenaga Kerja. Sementara dari pihak PT SPRH dan aliansi dihadiri oleh Perwedissuito, Yusuf Muji, Satria Sastra, beserta jajaran anggota aliansi.

Dalam pertemuan tersebut, Satria Sastra bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Rokan Hilir menyuarakan sorotan tajam atas indikasi ketidaktransparanan dalam rekrutmen 18 pekerja baru oleh manajemen PT SPRH. Aliansi mempertanyakan kriteria rekrutmen, netralitas instansi pengawas, pemenuhan SOP BUMN, pengalaman manajerial, hingga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Di sisi lain, aliansi juga mengkritik keras kebijakan perusahaan yang memberhentikan sejumlah karyawan lama dengan dalih keterbatasan keuangan, namun di saat bersamaan justru merekrut tenaga kerja baru dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aliansi mendesak agar BUMD dan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dari putra-putri daerah.

Merespons aduan tersebut, pihak PT SPRH belum dapat memberikan penjelasan memadai mengenai anomali kebijakan PHK dan penambahan tenaga kerja baru ini. Pimpinan dan jajaran Komisi B DPRD Rokan Hilir menanggapi serius aspirasi tersebut dan berkomitmen untuk mengkaji ulang persoalan tata kelola serta regulasi ketenagakerjaan di PT SPRH.

Sebagai langkah tegas, DPRD meminta manajemen PT SPRH untuk segera menyerahkan data lengkap secara transparan kepada pihak legislatif, yang meliputi:

• Daftar seluruh pegawai perusahaan.

• Hasil seleksi 18 pekerja baru.

• Laporan keuangan perusahaan.

Pihak DPRD Rokan Hilir menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui RDP lanjutan guna memastikan hak-hak tenaga kerja lokal terlindungi secara adil, akuntabel, dan transparan.

Reporter: Redaksi