Tak Hadir Pembekalan Adat, 7 Bakal Calon Penghulu di Rohil Gagal Raih Warkah LAMR
Sebanyak tujuh orang Balon Penghulu dinyatakan gagal mendapatkan Warkah Adat dari LAMR Kabupaten Rohil.
ROKAN HILIR – Sebanyak tujuh orang Bakal Calon (Balon) Penghulu dinyatakan gagal mendapatkan Warkah Adat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Warkah tersebut merupakan syarat wajib untuk mendaftar dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026. Kegagalan ketujuh balon tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran mereka dalam kegiatan pembekalan adat Melayu yang ditaja oleh LAMR Rohil.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rohil, Datuk Jufrizan, dalam keterangan persnya pada Senin (20/7/2026).
"Pembekalan adat Melayu bagi bakal calon penghulu yang kami gelar dari tanggal 14 hingga 18 Juli sebanyak tiga rayon telah selesai. Dari total 182 peserta yang mendaftar, 175 di antaranya ikut dan berhak mendapatkan warkah. Sementara 7 orang lainnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Karena tidak ikut pembekalan, maka warkah tidak bisa diberikan," ujar Datuk Jufrizan.
Datuk Jufrizan menjelaskan bahwa kepemilikan Warkah merupakan amanat konstitusi daerah yang termaktub dalam Pasal 33 huruf v Perda Nomor 7 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu).
"Setiap calon penghulu wajib melampirkan Warkah LAMR. Pada Pasal 33 ayat 1 juga ditegaskan bahwa Warkah hanya diperoleh setelah calon mengikuti pembekalan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh LAMR," terangnya.
Pihak LAMR Rohil menyatakan akan segera menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil untuk melaporkan hasil pembekalan ini, sekaligus berkoordinasi mengenai nasib ketujuh balon tersebut.
"Kami tetap konsisten berpegang teguh pada aturan dan tidak akan mengeluarkan Warkah bagi yang tidak ikut. Namun, kami tetap menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Dinas PMK selaku instansi penanggung jawab Pilpeng," tambah Jufrizan.
Menanggapi isu penarikan iuran sebesar Rp900.000 kepada setiap peserta, Ketua Panitia Pembekalan Adat Melayu LAMR Rohil, Adhar Syam, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut memiliki payung hukum yang sah dan transparan.
Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2022, seluruh biaya pelaksanaan kegiatan untuk mendapatkan Warkah memang dibebankan kepada pihak peserta.
"Biaya Rp900 ribu itu diputuskan melalui forum rapat. Estimasi awal kami, setiap kepenghuluan akan mengirimkan tiga calon penentu. Dana yang terkumpul itulah yang digunakan secara penuh untuk membiayai operasional pembekalan," jelas Adhar.
Adhar merincikan, dana tersebut dialokasikan untuk keperluan honorarium narasumber, penyediaan sarana adat Melayu bagi bacalon, pengadaan seminar kit dan materi pelatihan, serta operasional kepanitiaan internal dan eksternal.
"Secara transparansi, kami dari panitia siap mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan biaya yang telah dibebankan kepada peserta," pungkas Adhar.
Reporter: Abdul Arif Rusni