Anis Bigboss PETI Sungai Paku Tak Tersentuh Hukum Ada Apa Kinerja APH Setempat ?

Aktivitas PETI Milik Anis Di Sungai Paku Kuansing
Penulis: Roni Mesra
Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:56:00 WIB

KUANSING  – Dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Singingi Hilir kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, sosok yang dikenal dengan nama Anis disebut-sebut tidak hanya diduga terlibat dalam aktivitas PETI, namun juga diduga berperan sebagai penyedia peralatan tambang serta kebal hukum di wilayah Desa Sungai Paku. Sabtu (20/06/2026). 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, lokasi pemurnian emas tersebut berada tidak jauh dari kawasan Indomaret Desa Sungai Paku. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari rantai bisnis PETI yang selama ini beroperasi di wilayah Singingi Hilir. 

"Kalau tambangnya jalan, alat tersedia. Kalau emas sudah didapat, proses pemurniannya juga tersedia tidak jauh dari aktifitas PETI nya. Jadi diduga semua mata rantai bisnisnya terhubung," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. 

Apabila informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas penambangan ilegal, melainkan telah mengarah pada dugaan keterlibatan dalam sistem usaha pertambangan tanpa izin yang terorganisir. Dalam perspektif hukum, pihak yang menyediakan sarana, fasilitas, alat berat, hingga tempat pengolahan hasil tambang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti turut serta atau membantu berlangsungnya tindak pidana pertambangan ilegal. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman pidana tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang sangat besar. 

Lebih jauh, keberadaan tempat pemurnian emas yang diduga menampung hasil PETI tidak jauh dari aktifitas PETI tersebut.  APH setempat harus gerak cepat melakukan penyelidikan, sebab, aktivitas pemurnian merupakan bagian penting dalam rantai produksi hasil tambang. Tanpa adanya tempat pengolahan, hasil tambang ilegal sulit dipasarkan dalam bentuk yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang tersebut. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada lokasi tambang, tetapi juga terhadap dugaan jaringan pemasok alat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga tempat pemurnian emas yang diduga menjadi bagian dari aktivitas PETI. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.

Reporter: Roni Mesra