Simpan 22 Paket Sabu Dikantong Celana, Warga Jalan Elak Pasir Penyu Di Bekuk Polisi

Rabu, 08 April 2026 | 13:34:26 WIB

INHU - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GM alias Girang, warga Kecamatan Pasir Penyu, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di kantong celananya.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 1/4/ 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Elak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebanyak 22 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,40 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat melakukan patroli, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Misran.

Saat hendak dihampiri, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke dalam rumah di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap melakukan pengejaran dan pengamanan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 22 paket sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip, satu plastik klip kosong, satu kotak plastik kecil berwarna putih, serta satu unit handphone  warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan situasi yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(*) 

Tags

Terkini