Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Asal Kuala Cenaku, 13 Paket Sabu Disita

Kamis, 05 Februari 2026 | 09:21:07 WIB

INHU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku asal Kecamatan Kuala Cenaku. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik berhasil menyita sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 10,81 gram beserta berbagai barang bukti pendukung.

Keterangan resmi mengenai pengungkapan perkara ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Menurutnya, tindakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran barang haram yang merusak generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu. Setiap informasi dari masyarakat akan menjadi dasar kami untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini,” ujar AIPTU Misran dalam keterangannya.

Pelaku yang berhasil dijangkau tim adalah YY alias Yayan(37) , seorang warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu  pelaku yang bekerja sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku sering terjadi aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Informasi tersebut segera dilaporkan oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH.

Setelah menerima laporan, Kasat Res Narkoba kemudian memerintahkan Kepala Biro Operasi (KBO) Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Selama tahap penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut adalah tersangka Yayan.

Berdasarkan informasi terkini bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada hari Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyidik segera melakukan tindakan pengamanan di lokasi TKP. Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim melakukan penggeledahan pada benda dan tubuh pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan tersangka sebuah plastik pembungkus berukuran sedang. Di dalam plastik tersebut terdapat 8 paket sabu yang dibalut dengan kertas putih, 5 paket sabu tambahan, serta 9 buah plastik pembungkus ukuran kecil. Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor narkotika jenis sabu yang disita adalah 10,81 gram.

Selain narkotika, tim juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara, antara lain: 2 buah plastik pembungkus, 1 unit handphone  warna abu-abu, 8 lembar kertas kecil warna putih, 1 helai celana pendek warna cream, 1 unit sepeda motor  warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai berjumlah Rp225.000.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka dihadapkan pada proses interogasi. Dalam penyidikan awal, yayan mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan, termasuk narkotika jenis sabu, adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan perdagangan ilegal. Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka YAYAN akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan perdagangan, menyimpan, atau mengedarkan narkotika jenis golongan I.

“Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait aktivitas narkotika di wilayah ini. Semoga dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang masih berniat melakukan tindak pidana narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu,” tambah AIPTU Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika, dapat menghubungi nomor darurat Polres Inhu 110  atau menghubungi pos polisi terdekat dengan aman dan tanpa khawatir akan adanya balas dendam.(*) 

Tags

Terkini