UMKM Kampung Pulau Tak Hanya Kejar Untung, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pelaku Usaha Lindungi Masa Depan
INHU – Menjalankan usaha kecil bukan berarti bebas dari risiko pekerjaan. Pedagang, pemilik usaha rumahan, hingga pelaku UMKM tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kehilangan pencari nafkah yang dapat berdampak pada keberlangsungan usaha serta ekonomi keluarga.
Kesadaran inilah yang menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJamsostek bagi Segmen Bukan Penerima Upah (BPU) kepada UMKM Kampung Pulau, Rengat, pada Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut turut melibatkan Nenen Adriana, Pendamping Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kolaborasi ini menjadi kesempatan untuk mendekatkan informasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM, sekaligus mendukung pengembangan usaha agar semakin berkembang dan berdaya saing.
Bagi pelaku UMKM, keberlangsungan usaha sangat bergantung pada kemampuan pemilik dan pekerjanya untuk terus beraktivitas. Ketika risiko pekerjaan terjadi, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat memengaruhi pendapatan dan kebutuhan keluarga.
Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri atau BPU, termasuk manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program BPU dapat dimanfaatkan oleh pekerja mandiri, seperti pedagang, pemilik UMKM, pengemudi, petani, pekerja lepas, dan berbagai profesi lain yang memperoleh penghasilan dari aktivitas usahanya.
Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan mengatakan, pelaku UMKM merupakan bagian penting dari penggerak ekonomi masyarakat yang juga membutuhkan perlindungan ketika menjalankan aktivitas pekerjaan.
“Pelaku UMKM setiap hari berjuang membangun usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, jangan sampai seluruh perhatian hanya tertuju pada pengembangan usaha, sementara perlindungan diri justru terlupakan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri dapat mempersiapkan perlindungan untuk menghadapi risiko pekerjaan,” ujar Kurniawan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya relevan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan besar. Pekerja mandiri dan pelaku usaha kecil juga perlu memiliki perlindungan agar ketika risiko terjadi, dampak finansial terhadap keluarga dapat diminimalkan.
Ia berharap kegiatan sosialisasi di Kampung Pulau dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong semakin banyak pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
“Kami ingin para pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang karena telah mempersiapkan perlindungan bagi dirinya. Usaha boleh dimulai dari kecil, tetapi kesadaran untuk melindungi masa depan sebaiknya dimulai sejak sekarang,” katanya.
Kolaborasi dengan pendamping halal BPJPH juga membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk memahami bahwa pengembangan usaha perlu berjalan beriringan dengan upaya membangun usaha yang tertata, berkualitas, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar semakin banyak pekerja, termasuk sektor informal dan pelaku UMKM, mendapatkan akses perlindungan.
Bagi masyarakat Kampung Pulau, pesan yang ingin disampaikan sederhana: membangun usaha bukan hanya tentang meningkatkan omzet, tetapi juga memastikan bahwa ketika risiko datang, ada perlindungan yang membantu menjaga keberlangsungan hidup keluarga.
Sebab usaha yang kuat bukan hanya usaha yang terus berkembang, tetapi juga usaha yang dibangun dengan kesadaran untuk melindungi orang-orang di baliknya.(*)