HEBOH! Pemurnian Emas Ilegal Diduga Milik Bujang Owner Takoci Mura Beroperasi Sore-Malam di Pulau Kalimanting Benai, Warga Resah Minta APH Turun!
KUANSING, Riaukarya.com – Warga Desa Pulau Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dibuat resah dengan dugaan praktik pemurnian emas ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah mereka.
Aktivitas ilegal yang diduga milik seorang pria yang dikenal warga dengan nama Bujang, owner Takoci Mura, tersebut dikeluhkan warga karena berlangsung setiap hari, mulai sore hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga Desa Pulau Kalimanting yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Selasa (20/10/2026).
“Setiap sore banyak motor berbondong-bondong ke sana. Suaranya ribut sekali, sampai larut malam. Kami warga merasa tidak tenang,” ungkap warga tersebut.
Menurut warga, lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal tersebut selalu ramai pada sore hari. Suara bising dari mesin dan aktivitas pemurnian mengganggu jam istirahat, jam ibadah, dan ketenangan warga sekitar.
Warga menduga kuat, bahan baku emas yang dimurnikan di lokasi tersebut berasal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Atas kondisi yang semakin meresahkan tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek Benai, Polres Kuansing, Polda Riau, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
“Kami minta APH bertindak. Jangan sampai warga yang resah, tapi aktivitas ilegal dibiarkan. Ketenangan kami terganggu,” tegas warga.
Tokoh Masyarakat Pulau Kalimanting Angkat Bicara
Menanggapi laporan warga tersebut, salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Pulau Kalimanting yang enggan disebutkan namanya menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Jika benar ada pemurnian emas tanpa izin di Pulau Kalimanting, itu jelas melanggar hukum. Kami mendesak APH untuk segera melakukan cek lapangan di Pulau Kalimanting. Jangan sampai hukum kalah dengan pembiaran. Rakyat berhak atas lingkungan yang tenang dan aman,” ucapnya, Rabu (21/10/2026).
Melanggar UU Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Diketahui, kegiatan pemurnian emas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya
1. UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Setiap orang yang menampung dan melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan usaha tanpa izin lingkungan yang mengakibatkan pencemaran akibat limbah B3 (merkuri, sianida) dari pemurnian emas, diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap APH tidak tutup mata dan segera melakukan tindakan nyata agar aktivitas yang diduga ilegal tersebut segera dihentikan dan ketenteraman warga Pulau Kalimanting kembali pulih.
Hingga berita ini diterbitkan Rabu, 21 Oktober 2026 siang, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga pemilik usaha berinisial Bujang serta pihak APH terkait. Media ini membuka hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.