Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru: 68 Orang Diamankan, 63 Positif Narkoba
PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 68 orang dan menyita sejumlah barang bukti narkotika serta uang tunai yang diduga hasil transaksi peredaran gelap narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama kurang lebih satu bulan. Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai adanya tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
"Dari total 68 orang yang kami amankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Mereka yang diamankan terdiri dari pengunjung, pelayan (waitress), petugas keamanan, hingga asisten manajer tempat hiburan malam tersebut," ujar Kombes Pol I Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan rincian hasil tes urine, sebanyak 42 dari 47 laki-laki serta seluruh 21 perempuan yang diperiksa dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin. Pihak penyidik saat ini masih mendalami hasil tersebut guna menentukan peran masing-masing individu serta langkah penanganan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 7,5 butir pil ekstasi, Ganja seberat 1,6 gram, Uang tunai sebesar Rp14,3 juta (disita dari salah satu pengunjung yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran di lokasi tersebut).
Sebagai bentuk penegakan hukum yang terukur dan berkeadilan, Polda Riau telah menyerahkan 60 orang yang diamankan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Mereka akan menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, dan tim medis guna mendapatkan rekomendasi penanganan atau rehabilitasi yang tepat.
Sementara itu, 8 orang lainnya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Penyidik tengah mendalami rekam jejak digital pada telepon genggam, bukti transaksi, hingga aliran rekening untuk memetakan peran mereka, sekaligus memutus jaringan pemasok utama narkotika ke tempat hiburan tersebut.
"Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, semuanya masih dalam proses pemeriksaan," tegas Kombes Pol Putu. Ia juga menambahkan, Polda Riau membuka peluang koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meninjau izin operasional tempat hiburan malam tersebut jika terbukti membiarkan atau memfasilitasi peredaran narkoba.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi memperkenalkan program strategis Korps Bhayangkara yang bertajuk "Bersama Polri, Pulih Bersama" dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.”
Program di bawah naungan Ditpidnarkoba Bareskrim Polri ini menekankan pada dua jalur pendekatan: tindakan tegas tanpa kompromi terhadap bandar dan pengedar, serta pendekatan pemulihan (rehabilitasi) bagi para pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria hukum dan medis.
"Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi. Sinergi antara Bareskrim Polri, Polda Riau, dan jajaran Polres akan terus diperketat demi mewujudkan Riau yang bersih dari narkoba," tutup Kombes Pol Akmadi.