Gerebek Transaksi di Kebun Sawit, Polsek Bagan Sinembah Amankan 3 Pria dan 124,5 Gram Sabu

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan tiga orang laki-laki berinisial AI, MR, dan IAN serta menyita barang bukti narkotika dengan total berat kotor mencapai 124,5 gram.
Penulis: Redaksi
Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:11:00 WIB
ROKAN HILIR, RIAU – Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir , berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial AI, MR, dan IAN serta menyita barang bukti narkotika dengan total berat kotor mencapai 124,5 gram.
 
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berlokasi di Dusun Bakti Simpang Jengkol, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan operasi penangkapan tersebut. AKP Gian menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut.
 
"Merespons informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan rangkaian penyelidikan intensif di lapangan. Setelah memastikan aktivitas para pelaku, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
 
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka di lokasi, sementara dua orang lainnya diduga berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas. Saat menggeledah TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya:
 
• 34 paket plastik bening berbagai ukuran berisi butiran kristal diduga sabu seberat 124,5 gram.
 
• 1 unit timbangan digital dan 30 lembar plastik klip merah kosong.
 
• 2 unit telepon genggam, 3 buah tas kecil hitam, pipet berbentuk sekop, gunting, serta kotak-kotak kecil yang dibalut lakban hitam untuk menyembunyikan barang.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan urine pasca-penangkapan, tersangka AI dinyatakan positif mengandung Metamfetamin (MET), sementara MR dan IAN menunjukkan hasil negatif. Polisi juga sempat melakukan pengembangan ke kediaman seseorang yang diduga sebagai pemasok utama di atasnya, namun pelaku tersebut belum berhasil ditemukan di tempat. 
 
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan komitmen penuh institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba tanpa tebang pilih. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkotika.

Reporter: Redaksi