Polda Sitanggang dan Datuk Darwis Berdamai di Mapolres Kuansing, Polemik Berakhir
KUANTAN SINGINGI – Polemik antara TikTokers Polda Sitanggang, warga Samosir, dengan DT Darwis, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya berakhir damai.
Kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Proses perdamaian berlangsung di Markas Polres (Mapolres) Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Jumat (4/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Polda Sitanggang dan DT Darwis berjabat tangan sebagai tanda kesepakatan untuk mengakhiri polemik yang sebelumnya menjadi perhatian publik, terutama di media sosial.
Pertemuan itu turut dihadiri penasihat hukum masing-masing pihak dan difasilitasi untuk mencari penyelesaian secara damai.
Kuasa hukum DT Darwis, Ikhsan, mengatakan perdamaian tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, perdamaian bukan persoalan siapa yang menang atau kalah, melainkan bentuk iktikad baik kedua pihak untuk menghentikan perselisihan dan menjaga hubungan antarsesama.
“Hari ini bukan lagi tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ketika orang yang berperkara telah memilih untuk berdamai, maka sudah sepatutnya kita semua ikut menghentikan perdebatan yang dapat memperpanjang permusuhan,” kata Ikhsan melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan polemik antara Polda Sitanggang dan DT Darwis sebelumnya memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Dukungan, kritik, hingga berbagai narasi berkembang di tengah masyarakat.
Dengan tercapainya perdamaian, Ikhsan berharap persoalan tersebut tidak kembali dipersoalkan dan tidak berkembang menjadi pertentangan antarkelompok, suku, maupun daerah.
“Perkara ini adalah persoalan antarindividu dan tidak semestinya diwariskan menjadi sentimen antarmasyarakat,” ujarnya.
Ikhsan juga mengimbau masyarakat dan warganet untuk menghormati keputusan kedua pihak yang telah memilih menyelesaikan persoalan secara damai.
“Selanjutnya, kami meminta agar tidak ada lagi narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana ataupun memperpanjang perselisihan,” katanya, dilansir Mistar.id.
Menurutnya, Polda Sitanggang maupun DT Darwis sama-sama memiliki keluarga dan lingkungan sosial yang menginginkan kehidupan aman dan damai. Karena itu, perbedaan yang telah diselesaikan melalui perdamaian tidak seharusnya kembali menjadi sumber permusuhan.
Ikhsan turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Kuantan Singingi beserta jajaran yang telah memberikan ruang komunikasi dan memfasilitasi proses penyelesaian perkara sehingga berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Apresiasi juga disampaikan kepada tim penasihat hukum Polda Sitanggang, para tokoh, serta pihak-pihak yang sejak awal turut membangun komunikasi hingga tercapainya kesepakatan damai.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tetap dilakukan dengan mengikuti prosedur dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan perdamaian menjadi bagian penting dalam proses tersebut, sedangkan tindak lanjut yuridis tetap berada dalam mekanisme hukum yang berlaku.
“Cukup perkaranya yang pernah memisahkan, jangan persaudaraan. Yang berperkara telah memilih berdamai, mari kita semua ikut menjaga damai,” pungkas Ikhsan.