Iuran Jaminan Sosial Belum Tuntas, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemdes Segera Selesaikan Kewajiban

Iuran Jaminan Sosial Belum Tuntas, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemdes Segera Selesaikan Kewajiban | Foto: Istimewa
Penulis: Ifan Ar Uzan
Senin, 31 Agustus 2026 | 20:00:00 WIB

KUANSING – Persoalan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum tuntas menjadi perhatian dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Iuran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Belum Tuntas Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar pada 31 Agustus 2026 di Aula Kantor Camat Kuantan Singingi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi, serta para kepala desa dan bendahara desa sebagai peserta.

Monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Langkah ini sekaligus untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa dan BPD tetap berjalan secara optimal.

Bagi pemerintah desa, ketepatan pembayaran iuran bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan perlindungan bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi, R. Argo Sulistiyarto, mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi terhadap pembayaran iuran yang masih belum tuntas.

“Kami ingin memastikan setiap kewajiban iuran dapat diselesaikan dengan baik, karena di balik pembayaran iuran tersebut ada perlindungan bagi perangkat desa dan BPD. Jangan sampai persoalan administrasi iuran kemudian berdampak pada keberlangsungan perlindungan pekerja,” ujar Argo.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk melakukan koordinasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait agar berbagai kendala yang menyebabkan pembayaran belum tuntas dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa kepatuhan dalam pembayaran iuran merupakan bagian penting untuk memastikan manfaat jaminan sosial dapat diterima peserta ketika risiko terjadi.

“Jaminan sosial bukan hanya soal kepesertaan, tetapi juga memastikan iurannya dibayarkan secara tertib. Dengan kepatuhan yang baik, perlindungan bagi perangkat desa dan BPD dapat terus berjalan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” kata Kurniawan.

Menurut Kurniawan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah hingga pemerintah desa menjadi kunci dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kami berharap monitoring ini menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda. Semakin tertib pengelolaan iuran, semakin kuat pula perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda evaluasi, tetapi juga menjadi langkah bersama untuk membangun tata kelola kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja di lingkungan pemerintahan desa.

Bagi masyarakat desa, perlindungan pekerja bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menjadi jaminan bahwa mereka dan keluarga tetap memiliki perlindungan ketika risiko terjadi.(rls)

Reporter: Ifan Ar Uzan