Rumah Di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Sering Dilaporkan Kepolisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti sabu dari sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Pasir Penyu.
Penulis: Ifan Ar Uzan
Kamis, 03 September 2026 | 08:35:02 WIB

INHU – Seringnya laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, akhirnya terungkap sudah alasannya. Rumah tersebut ternyata dijadikan markas peredaran gelap narkotika, hingga akhirnya digerebek polisi pada Selasa (1/9/2026).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian berlangsung sekira pukul 16.00 WIB di rumah yang terletak di Desa Batu Gajah RT.010 RW.004, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Bermula dari laporan warga yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada pukul 14.00 WIB, yang menyatakan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi rumah tersebut. Laporan segera disampaikan kepada Kanit Reskrim  serta Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH. Langkah cepat diambil dengan memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan hingga pelaksanaan penggerebekan.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati seorang pria berinisial TYZ alias Ricky (43) berdiri di bagian belakang rumah. Saat penggeledahan dilakukan, tim menemukan di bawah parit dekat tempat tersangka berdiri sebuah botol berwarna hitam berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu.

Pemeriksaan dilanjutkan ke bagian gudang rumah dan kembali menemukan barang bukti berupa:
- 1 buah kaleng rokok Gudang Garam berisi 2 pak plastik klip bening kosong
- 2 buah sendok pipet plastik
- 1 unit timbangan digital
- 1 unit HP warna biru

Dalam pengakuan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,88 gram. Tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Pasir Penyu sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu.

Perkara ini disidik berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang terus melapor, sehingga kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar dapat segera diputus rangkaiannya secara hukum yang tegas dan cepat.(*)

Reporter: Ifan Ar Uzan