Gugatan Lingkungan di PN Pasir Pengaraian Tertunda, Hakim Jadwalkan Sidang Lanjutan

Dokumen Foto: Waktu persidangan, pihak tergugat tidak hadir dalam sidang.
Penulis: Anita Nopianti
Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:35:00 WIB

ROHUL - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menggelar sidang perdana perkara lingkungan hidup Nomor 203/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk tergugat dan turut tergugat. Namun, persidangan belum masuk ke pokok perkara karena pihak tergugat tidak hadir.

Perkara tersebut diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (YSNA) terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu.

Dari pihak penggugat, persidangan dihadiri Wakil Sekretaris YSNA Nasril Darmansah dan Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan. Sementara itu, pihak tergugat dan turut tergugat disebut tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Amir Rizki Apriadi, SH., MH., bersama dua hakim anggota kemudian menunda persidangan. Agenda berikutnya akan ditetapkan sesuai ketentuan persidangan dan pemberitahuan kepada para pihak.

YSNA dalam gugatannya mempersoalkan dugaan kegiatan perkebunan PT APSL yang disebut menanam kelapa sawit melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Penggugat meminta perkara tersebut diperiksa secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum lingkungan maupun ketentuan tata ruang dan pertanahan.

“Jika nantinya PT APSL terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, kami meminta proses hukum ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih,” demikian sikap yang disampaikan Nasril Darmansah.

Ia menegaskan gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi maupun individu penggugat. Gugatan disebut diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan publik, khususnya masyarakat Desa Sontang dan wilayah sekitar yang dinilai memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penggugat juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha perkebunan.

Menurut Nasril, pengawasan diperlukan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, termasuk ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, perkebunan, serta aturan mengenai HGU.

Dalam gugatannya, YSNA antara lain merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu, penggugat mencantumkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 sebagai bagian dari dasar argumentasi gugatannya.

YSNA berharap proses persidangan berjalan terbuka sehingga fakta-fakta mengenai dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Di tengah proses hukum tersebut, masyarakat Desa Sontang juga disebut merasa dirugikan akibat dugaan penggunaan atau penyerobotan lahan di luar batas HGU. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Mereka juga meminta media massa terus mengawal jalannya perkara hingga putusan berkekuatan hukum. Pengurus YSNA mengapresiasi kehadiran sejumlah wartawan dalam sidang perdana tersebut yang dinilai menjadi bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir kembali di PN Pasir Pengaraian dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim. Substansi mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran lingkungan dan penggunaan lahan di luar batas HGU akan bergantung pada pembuktian dalam persidangan.

Hingga tahap sidang perdana ini, dugaan terhadap PT APSL masih merupakan dalil penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum. PT APSL tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan dalam proses persidangan.***

Reporter: Anita Nopianti