Polsek Kuantan Tengah Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lima Rakit PETI di Sungai Sipaku

Polsek Kuantan Tengah Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lima Rakit PETI di Sungai Sipaku
Penulis: Roni Mesra
Selasa, 28 Juli 2026 | 19:05:00 WIB

KUANTANSINGINGI – Komitmen dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus ditunjukkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Polsek Kuantan Tengah bersama personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Satreskrim Polres Kuansing melaksanakan penertiban aktivitas PETI jenis lanting di Bendungan Aliran Sungai Sipaku, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB. Selasa (28/7/2026).

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., didampingi Panit Dua Unit IV Subdit IV Krimsus Polda Riau IPDA O. On Aridilah, S.H., M.H., Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA J.O. Lumban Gaol, S.H., serta personel gabungan dari Polsek Kuantan Tengah, Ditreskrimsus Polda Riau, dan Satreskrim Polres Kuansing.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan masih adanya aktivitas PETI di kawasan Bendungan Sungai Sipaku. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Setelah menempuh perjalanan menuju lokasi, tim gabungan tiba sekitar pukul 15.30 WIB dan menemukan lima unit rakit PETI jenis lanting. Saat dilakukan pengecekan, seluruh rakit dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di lokasi.

Untuk mencegah kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap lima unit rakit PETI beserta peralatan yang digunakan dengan cara dirusak dan dibakar hingga tidak dapat difungsikan lagi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar AKP Linter Sihaloho.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Meski demikian, lima unit rakit PETI jenis lanting berhasil dimusnahkan sebagai langkah tegas untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung di lokasi tersebut.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi bersama Polda Riau, instansi terkait, serta dukungan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.

Reporter: Roni Mesra