Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kuantan Tengah Tindak Lanjuti Aduan PETI dan Musnahkan Lima Unit Stingkai
KUANTANSINGINGI – Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, personel Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan, Rabu (15/7/2026).
Laporan diterima oleh Piket Pelayanan Call Center 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 10.37 WIB. Pelapor menyampaikan adanya dugaan aktivitas PETI menggunakan alat jenis stingkai di kawasan kolam ikan milik warga di Kelurahan Sungai Jering.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Pamapta II Polres Kuansing AIPTU Almikidat segera meneruskan informasi kepada piket Polsek Kuantan Tengah dan melaporkannya kepada Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. Tim gabungan kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati lima unit alat PETI jenis stingkai dalam keadaan tidak beroperasi serta telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Sebagai bentuk penindakan, tiga unit stingkai tanpa mesin dirusak dengan merusak jerigen yang digunakan sebagai pelampung agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, dua unit stingkai yang masih dilengkapi mesin dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan maupun mengamankan barang bukti lainnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi terkait aktivitas PETI.
"Setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melaporkan adanya aktivitas PETI. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ujar AKP Linter.
Ia menegaskan, Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan patroli, penertiban, serta merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat sebagai langkah nyata menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kapolsek.