Aktivitas Tambang Emas Semakin Merajalela Didesa Koto Baru, APH Dimintak Segera Menindaklanjuti.

Rakt PETI Sedang Menjalankan Aktivitas Di Belakang MBG
Penulis: Roni Mesra
Rabu, 01 Juli 2026 | 13:29:13 WIB

KUANTANSINGINGI– Dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Singingi Hilir kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat,(2) unit dompeng milik inisial UCN Sampai saat ini masih beroperasi tanpa ada hambatan. Padahal lokasi dompeng tersebut di belakang kantor MBG tidak jauh dari jalan lintas Taluk Kuantan dan pemprop propinsi, APH Setempat di mintak segera menindaklanjuti, Rabu (1/7/2026).

Informasi yang diterima oleh warga setempat yang namanya tidak mau dipublikan, lokasi tersebut berada di belakang MBG desa Koto baru.Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari bisnis mafia PETI yang selama ini beroperasi di wilayah Singingi hilir.

Apabila informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut Aktifitas penambangan ilegal, melainkan telah mengarah pada dugaan keterlibatan dalam sistim usaha penambangan tanpa izin yang terorganisir. Dalam perspektif hukum, pihak yang menyediakan sarana, fasilitas, alat berat, hingga tempat pengolahan hasil tambang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti turut serta atau membantu berlangsungnya tindak pidana pertambangan ilegal.

Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minyeral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana Ancaman pidana tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang sangat besar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang tersebut. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada lokasi tambang, tetapi juga terhadap dugaan jaringan pemasok alat, pemodal,penampung  alat alat yang dipakai aktifitas PETI tersebut.

Hingga berita ini diturunkan pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.

Reporter: Roni Mesra