JAKARTA – Saat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menikmati pencairan gaji ke-13, masih banyak PPPK paruh waktu di berbagai daerah yang belum menerima hak mereka, bahkan gaji bulanan sejak diangkat.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sejumlah PPPK paruh waktu telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga kini belum menerima hak keuangan sebagaimana mestinya.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengatakan masih banyak PPPK paruh waktu di tingkat kabupaten dan kota yang belum menerima gaji ke-13 maupun gaji bulanan.

"Teman-teman PPPK paruh waktu di kabupaten/kota tidak semuanya menerima gaji ke-13, bahkan ada yang belum menerima gaji bulanan. Padahal, mereka bekerja layaknya PPPK penuh waktu," kata Faisol, Sabtu (13/6/2026).

Ia mencontohkan kondisi PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangkalan yang hingga kini belum menerima gaji meski telah dijanjikan pencairan sejak April 2026.

"Saya kasihan sekali teman-teman PPPK paruh waktu di Bangkalan hanya disuruh sabar. Janjinya April 2026 mau dibayarkan gajinya, nyatanya sudah Juni belum dibayar juga," ujarnya.

Menurut Faisol, PPPK paruh waktu di Bangkalan dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun ini karena gaji pokok mereka pun belum dibayarkan.

Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Kediri. PPPK paruh waktu di daerah tersebut dilaporkan telah menerima gaji ke-13 dengan nominal sekitar Rp466.666.

Faisol juga mengaku bersyukur menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, Pemprov Jatim telah mencairkan gaji bulanan, gaji ke-13, hingga gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PPPK paruh waktu.

"Banyak kabupaten di Jawa Timur yang belum cair, makanya saya bersyukur gaji ke-14 dan gaji ke-13 bisa cair semua. Ini berkat kepedulian Ibu Gubernur," ucapnya.

Sebelumnya, Faisol memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang telah mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

"Apresiasi kepada Ibu Khofifah. Gaji ke-13 bisa cair 100 persen dan hari ini sudah mulai ditandatangani di wilayah Jawa Timur," katanya.

Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu di Jawa Timur menerima dua komponen gaji ke-13. Pertama, gaji berdasarkan masa pengabdian dan tingkat pendidikan yang nilainya bervariasi antara Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta. Kedua, tambahan tunjangan sebesar Rp900 ribu yang diterima seluruh PPPK paruh waktu.

"Jadi, 21 ribu PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 dengan nominal berbeda-beda. Jika ditotal, yang paling rendah menerima sekitar Rp2,1 juta, yaitu gaji Rp1,2 juta ditambah tunjangan Rp900 ribu," jelas Faisol.

Dengan pencairan tersebut, PPPK paruh waktu di Jawa Timur dapat menerima pendapatan ganda pada bulan ini, yakni gaji bulanan dan gaji ke-13.

"Alhamdulillah, PPPK paruh waktu bulan ini total pendapatannya minimal Rp4,2 juta. Semua ini berkat kebijakan Ibu Gubernur," pungkasnya.

Reporter: Ifan Ar Uzan