PPPK Teknis Protes Hasil Raker Komisi II, Satpol PP Dinilai Semestinya Berstatus PNS
JAKARTA – Hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah pada 8 Juni 2026 memunculkan beragam tanggapan dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu sorotan muncul dari Ketua Umum Aliansi Merah Putih sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, yang menilai poin keenam hasil rapat tersebut bersifat diskriminatif karena hanya memprioritaskan PPPK dan PPPK paruh waktu dari kalangan guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan (nakes) yang pembiayaannya bersumber dari APBN.
Menurut Fadlun, PPPK teknis lainnya tidak disebutkan secara jelas sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga teknis.
"Kami menolak hasil raker poin enam yang sangat diskriminatif. Mengapa hanya tenaga kependidikan yang dimasukkan, sementara tenaga teknis lainnya tidak," ujarnya.
Fadlun menegaskan bahwa banyak PPPK teknis berasal dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 256, posisi Satpol PP dinilai lebih tepat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menjelaskan bahwa tugas Satpol PP tidak hanya sebatas penegakan ketertiban umum, tetapi juga meliputi penegakan peraturan daerah (Perda), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, hingga pengamanan aset pemerintah daerah.
Tugas tersebut mencakup:
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Menindaklanjuti pelanggaran yang berkaitan dengan aset daerah.
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Menurut Fadlun, besarnya kewenangan yang dimiliki Satpol PP membuat status kepegawaian mereka semestinya berada dalam korps PNS, bukan PPPK.
"Kesimpulannya, Satpol PP bukan hanya seharusnya dibiayai oleh APBN, tetapi juga berstatus PNS," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak dikesampingkan oleh aturan yang lebih rendah, seperti peraturan menteri atau keputusan menteri, selama belum ada perubahan terhadap regulasi tersebut.
Pernyataan tersebut menambah daftar aspirasi dari kalangan PPPK teknis yang berharap adanya kepastian status dan perlakuan yang setara dalam kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara ke depan.