Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu di Jatim Terima Dua Komponen Pembayaran

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawamsa. Pemprov Jatim mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Foto: dokumentasi Aliansi R2 R3 for JPNN
Penulis: Ifan Ar Uzan
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:27:22 WIB

JAKARTA – Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah merealisasikan pencairan gaji ke-13 secara penuh tanpa potongan.

"Apresiasi kepada Ibu Khofifah. Gaji ke-13 bisa cair 100 persen dan hari ini sudah mulai dilakukan penandatanganan leger di wilayah Jawa Timur," kata Faisol, Kamis (11/6/2026).

Menurut Faisol, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak terdapat potongan dalam pencairan gaji ke-13 tersebut. Besaran yang diterima ASN disesuaikan dengan hak masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK Paruh Waktu Terima Dua Komponen

Faisol menjelaskan, PPPK paruh waktu menerima dua komponen pembayaran dalam pencairan gaji ke-13.

Komponen pertama berupa gaji ke-13 yang dihitung berdasarkan masa pengabdian dan tingkat pendidikan atau ijazah yang dimiliki. Besarannya bervariasi, mulai dari sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta.

Sementara komponen kedua berupa tunjangan sebesar Rp900 ribu yang diterima seluruh PPPK paruh waktu.

"Jadi, sekitar 21 ribu PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 dengan nominal yang berbeda-beda. Jika ditotal, yang terendah menerima sekitar Rp2,1 juta, yakni gabungan gaji Rp1,2 juta dan tunjangan Rp900 ribu," jelasnya.

Pendapatan Bulan Ini Meningkat

Dengan pencairan gaji ke-13 tersebut, para PPPK paruh waktu di Jawa Timur memperoleh tambahan penghasilan yang cukup signifikan pada bulan ini.

Selain menerima gaji bulanan, mereka juga mendapatkan gaji ke-13 dengan nilai yang relatif sama, sehingga total pendapatan yang diterima dapat mencapai lebih dari Rp4 juta bagi sebagian PPPK paruh waktu.

"Alhamdulillah, PPPK paruh waktu bulan ini total pendapatannya minimal Rp4,2 juta. Semua ini berkat kebijakan Ibu Gubernur," ujar Faisol.

Ia berharap para PPPK paruh waktu dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, peningkatan kinerja ASN akan berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah daerah.

"Kalau PAD Jawa Timur meningkat, otomatis kesejahteraan ASN juga akan semakin baik," pungkasnya.

Reporter: Ifan Ar Uzan