Bersembunyi di Plafon Rumah, Buronan Korupsi Rp1,2 Miliar Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
KUANTAN SINGINGI - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau dan serta tim Kejari Kuantan Singingi berhasil meringkus buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Dana Bantuan sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pasikaian Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 dengan inisial KS.
Bahwa KS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pasikaian Kec. Cerenti Kab. Kuansing pada Tahun 2017 bersama dengan tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diputus bersalah dipersidangan Tipikor yaitu: Arlimus, BSC yg telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan Asmir Bin Umar yg dijatuhi hukuman selama 5 Tahun penjara.
Bahwa saat itu ketika dilakukan pemanggilan kepada tersangka KS, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejari Kuansing untuk dilakukan proses Hukum bahkan tersangka KS melarikan diri sehingga Kejari Kuansing menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) sejak Januari Tahun 2018 berdasarkan Print-45/N/4/23/Fd.1/01/01/2018 tanggal 22 Januari 2018.
Kronologis Penangkapan
Bahwa sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka KS selalu hidup berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak dari Kejaran Jerat Hukum, namun Tim TABUR tidaklah mudah diperdaya dengan trik yang demikian dan tetap mengikuti jejak pelariannya.
Setelah tim gabungan melakukan penelusuran diperoleh informasi bahwa tersangka KS sedang berada di rumah istrinya yang beralamat di Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006 / RW 003 Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi, dengan berbekal informasi tersebut pada hari Rabu tgl 10 Juni 2026 sekira Pukul 18.00 Wib Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau mendatangi rumah dimaksud dan berhasil meringkus dan menangkap tersangka KS yang sedang bersembunyi di plafond rumah tanpa adanya perlawanan. Bahwa selanjutnya Tim gabungan membawa dan menyerahkan tersangka KS kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, SH, MH melalui Asintel Kejati Riau Oktavian Syah Efendi, SH, MH memberikan apresiasi kepada Tim yg telah berhasil dalam melakukan Penangkapan DPO "Tidak ada Tempat Bersembunyi yang Aman Bagi pelaku Kejahatan dan Pelanggar Hukum" ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH didampingi Kasi Intel Sunardi Ependi, SH dan Kasipidsus Risky Al Ikhsan S.H. MH juga memberikan apresiasi yg tinggi kepada TIM Gabungan yang sudah berhasil melaksanakan Tugas, Kejari Kuansing selanjutnya akan melanjutkan Proses hukum terhadap tersangka KS yang mana untuk saat ini yang bersangkutan sudah di lakukan Penahanan di Lapas Teluk Kuantan dan selanjutnya perkaranya akan segera kami dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru.
Bahwa untuk diketahui perkara Korupsi yang menjerat Khairul Saleh ini menyebabkan kerugian bagi keuangan Negara sebesar Rp.1,2 Milyar rupiah.(*)