Seluruh Pengurus Koperasi dan Kopdes Merah Putih Ditarget Miliki Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan
INHU – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mendorong seluruh pekerja dan pengurus koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih, untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Ferry usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (11/5).
Menurut Ferry, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
"Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa dan kelurahan Merah Putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ferry.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh kementerian dan lembaga perlu membangun kolaborasi yang kuat guna menyukseskan berbagai program prioritas nasional.
"Kita harus membangun super tim sehingga dengan kolaborasi dan tim yang kuat, kita bisa menyukseskan berbagai program yang dilaksanakan pemerintah," katanya.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor ekonomi kerakyatan yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ruang lingkup kerja sama meliputi perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mempermudah akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.
Selain itu, kerja sama ini juga mendukung penguatan Kopdes/Kopkel Merah Putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga perlindungan hari tua dan pensiun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful, menyampaikan bahwa sinergi dengan Kementerian Koperasi merupakan langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan pekerja.
"Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat, dan berkelanjutan," ujarnya.
Potensi Besar Kepesertaan Koperasi
Saiful menjelaskan bahwa potensi kepesertaan dari sektor koperasi masih sangat besar. Dari sekitar 142 ribu koperasi reguler yang ada saat ini, baru sekitar 9 ribu koperasi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dari potensi sekitar 81 ribu Kopdes/Kopkel Merah Putih, saat ini baru sekitar 800 yang telah terlindungi.
Menurutnya, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja koperasi, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).
Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja. Peserta juga memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan manfaat maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Manfaat besar dari program ini bukan hanya dirasakan oleh pengurus dan pekerja koperasi, tetapi juga oleh keluarga mereka. Dengan perlindungan jaminan sosial, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif," kata Saiful.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data kepesertaan sebagai pondasi dalam mempercepat perluasan perlindungan bagi pekerja koperasi di seluruh Indonesia.
Dukungan BPJS Ketenagakerjaan Daerah
Menanggapi kerja sama tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Muhammad Kurniawan, menyambut baik sinergi antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus, pekerja, dan ekosistem koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini terus berkembang di berbagai daerah," ujarnya.
Menurut Kurniawan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman bagi para pelaku koperasi dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
"Kami berharap seluruh koperasi dapat menjadikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang baik. Dengan demikian, apabila terjadi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia, peserta dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan yang layak sehingga kesejahteraan mereka dapat terjaga," tutupnya.(*)