ROHUL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara objektif, transparan, berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan akuntabel. Komitmen tersebut diperkuat melalui kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Rokan Hulu, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM, Pj Sekda Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala Disdikpora Alreza Ahyu SE M Si Ak, Kepala Diskominfo Suharman, S.Pi., MM, Kepala Dinas Sosial April Liyadi, SE., M.Si, Kepala Disdukcapil, H. Fhatanalia Putra, S.Sos, Kapolres Rokan Hulu di wakili oleh AKP Jhon Heri, Kajari Rokan Hulu di wakili Azwardi Dery, SH, para kepala bidang Disdikpora, KKKS, MKKS, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Rokan Hulu Anton menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
"Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengedepankan prinsip adil, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi komitmen bersama agar seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas," ujar Anton.
Bupati menjelaskan bahwa SPMB tahun ini dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap seluruh calon murid dapat memperoleh akses pendidikan yang merata sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berkomitmen mengawal seluruh proses SPMB agar berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai peraturan. Kami juga mengajak seluruh pihak, baik penyelenggara, orang tua, maupun calon murid, untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam setiap tahapan penerimaan murid baru," katanya.
Anton juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan.
"Kepada para calon murid dan orang tua, penuhi seluruh persyaratan sesuai jalur yang dipilih. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan dengan cara yang tidak benar. Seluruh proses SPMB dilaksanakan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap seluruh tahapan penerimaan murid baru dapat berlangsung lancar dan memberikan manfaat bagi kemajuan pendidikan di Negeri Seribu Suluk.
"Saya mengucapkan selamat mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga seluruh tahapan berjalan lancar, sukses, serta memberikan manfaat bagi kemajuan pendidikan dan masa depan generasi muda di daerah kita," tutup Anton.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Rokan Hulu menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi daya tampung sekolah yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila kuota telah terpenuhi, maka proses pendaftaran harus segera ditutup demi pemerataan peserta didik di seluruh sekolah.
"Jangan sampai terjadi penumpukan siswa hanya pada sekolah-sekolah tertentu. Kita ingin seluruh sekolah terisi sesuai kapasitasnya sehingga tidak ada lagi sekolah yang kekurangan murid," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa daya tampung sekolah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan dilaporkan kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, penandatanganan Pakta Integritas menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pakta Integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama agar penerimaan murid baru benar-benar mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan komitmen ini, masyarakat dapat merasa yakin bahwa proses penerimaan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 tidak dipungut biaya karena seluruh kebutuhan operasional telah didukung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"SPMB itu gratis. Tidak ada pungutan dalam proses penerimaan murid baru. Jika masyarakat menemukan adanya pungutan, silakan melaporkan kepada Dinas Pendidikan. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan dan memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh sekolah swasta untuk tidak memberatkan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, agar tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.
"Tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah. Anak-anak dari keluarga kurang mampu, peserta didik penyandang disabilitas, maupun yang memenuhi ketentuan domisili harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama. Pendidikan adalah hak seluruh anak tanpa terkecuali," katanya.
Dengan adanya komitmen bersama yang ditandai dengan pembacaan Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dan penandatanganan dokumen integritas oleh seluruh pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu optimistis pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung tertib, transparan, bebas pungutan, serta mampu mewujudkan pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh anak di Kabupaten Rokan Hulu.