BAGANSIAPIAPI – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa peran mereka dalam program bantuan pangan nasional di wilayah Rohil sebatas melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan. Pihak dinas memastikan tidak terlibat dalam teknis penyaluran langsung maupun penentuan data penerima manfaat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Rokan Hilir, Ema Indrawati, S.E. Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan regulasi langsung dari pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Kalau masalah penyalurannya, kami sebagai dinas DKPP—karena itu bantuan pusat dari Bappenas dan kami di bawah mereka—jadi kami ikut mendampingi saja," ujar Ema saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (22/5/2026) di Bagansiapiapi.
Ema juga meluruskan persepsi publik yang berkembang di masyarakat terkait data penerima bantuan yang kerap memicu pertanyaan. Ia menegaskan, DKPP Rohil tidak memegang wewenang untuk mengubah atau memvalidasi data tersebut secara mandiri karena seluruh basis data dikunci oleh pusat.
"Kalau masalah data, kalau masalah penyaluran bantuannya tidak ada terkait sama kami. Datanya dari pusat," jelasnya secara terbuka.
Kendati demikian, keterlibatan institusinya dalam mengawal jalannya distribusi pangan di kecamatan hingga desa tetap menjadi prioritas. Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjaga stabilitas pangan lokal.
"Karena bantuan pangan, karenanya OPD kami Dinas Ketahanan Pangan, karena itulah kami terkait mendampingi dan ikut mengawasi saja," tutup Ema. (rif)