Disperindagsar Rohil Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Temukan Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET

Senin, 25 Mei 2026 | 15:07:53 WIB
Disperindagsar Kabupaten Rokan Hilir melalui tim bidang pengembangan perdagangan dalam negeri/pasar melaksanakan inspeksi lapangan menindaklanjuti laporan dari LSM KPK RI Rokan Hilir terkait penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi, Senin (25/5/2026). (Abdul Arif)

BAGANSIAPIAPI — Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir melalui tim bidang pengembangan perdagangan dalam negeri/pasar melaksanakan inspeksi lapangan menindaklanjuti laporan dari LSM KPK RI Rokan Hilir terkait penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi, Senin (25/5/2026). 

Kepala Disperindagsar Rohil, Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi. Tim langsung kami turunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada pihak pangkalan,” ujar Fauzi.

Dari hasil peninjauan lapangan, tim menemukan pangkalan LPG 3 Kg yang dimaksud masih beroperasi. Saat dilakukan klarifikasi, pemilik pangkalan mengakui menjual LPG 3 Kg kepada masyarakat dengan harga Rp23.000 per tabung.

Harga tersebut diketahui melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Atas temuan tersebut, Disperindagsar Rohil memberikan pembinaan dan peringatan kepada pihak pangkalan agar menyesuaikan harga jual sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Kami mengingatkan agar pangkalan menjual sesuai ketentuan HET yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran berulang, hal tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fauzi.

Disperindagsar Rohil juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik penjualan LPG 3 Kg di atas HET maupun penyimpangan penyaluran lainnya. (rif)

Tags

Terkini