Indragiri Hilir – Polsek Kateman menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Rabu (22/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kateman, yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB di sebuah ruko milik warga bernama Ayong, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja.
Pelapor dalam kejadian ini adalah Miri Kurniadi alias Heri (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Tagaraja. Ia melaporkan dugaan pencurian sarang burung walet yang terjadi di ruko yang dijaganya.
Dari hasil penyelidikan awal, Unit Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan dua orang terlapor, yakni (R.H alias R)(29) dan (J C K alias A) (33). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Kapolsek Kateman, KOMPOL Bachtiar, SH, MH perintakan Ps. Kanit Reskrim IPTU Fauzan, SH untuk memimpin langsung upaya penangkapan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya gembok yang telah dirusak, gunting beton, obeng, pisau, senter kepala, tali, serta beberapa unit handphone.
Dari hasil interogasi, tersangka (R.H)mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet bersama (Ji C K) . Aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu dan gembok ruko untuk masuk ke dalam dan mengambil sarang walet.
Selain itu, tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kateman bersama sejumlah rekan lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan mendapati kondisi pintu ruko telah dirusak serta sejumlah sarang burung walet telah hilang.
Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Kateman juga telah mengambil sejumlah langkah penanganan, antara lain menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan terlapor, mengumpulkan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek Kateman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Kateman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa.
Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha sarang burung walet, agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV yang lebih aman serta pengawasan rutin terhadap lokasi usaha.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Kapolsek Kateman.(*)