INHU – Jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Dusun Teluk Erong.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH langsung memimpin penyelidikan hingga tim berhasil mengamankan tersangka pertama,” ujar Misran.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Tersangka pertama, RR alias Rendi (23), diamankan di belakang sebuah tempat ibadah di Dusun Teluk Erong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kirinya serta empat paket lainnya yang disimpan dalam botol kecil berwarna biru di saku celananya. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,69 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, uang tunai, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan tersangka saat penangkapan. Dari hasil interogasi awal, Rendi mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya, IFP alias Ucok (27).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah Ucok di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dari tangan tersangka kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sendok pipet, beberapa unit handphone, dompet, serta uang tunai.
“Kedua tersangka mengakui perannya, di mana Ucok menyerahkan sabu kepada Rendi untuk diedarkan,” tambah Misran.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.