Polsek Batang Cenaku Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin

Selasa, 21 April 2026 | 11:42:35 WIB

INHU — Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api rakitan tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias Dalijo, warga Desa Talang Mulia, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan bersama barang bukti berupa senjata api rakitan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/III/2026/SPKT/Polsek Batang Cenaku/Polres Inhu/Polda Riau, tertanggal 15 Maret 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Kepayang Sari, Dusun Patumbuk, Kecamatan Batang Cenaku.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH., S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang, A.Md., S.S menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga memiliki senjata api tanpa izin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi G. Nababan, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu malam, 14 Maret 2026 sekitar pukul 23.20 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Kepayang Sari. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir peluru kaliber 5,56 mm dan satu unit handphone.

“Tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, serta Pasal 306 dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Batang Cenaku menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Inhu. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Batang Cenaku. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***

Terkini