INHU - Suasana sepi sebuah rumah kosong di wilayah Kulim VIII, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, ternyata menyimpan aktivitas mencurigakan. Di balik bangunan yang tampak tak berpenghuni itu, aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 14/4/ 2026 sekira pukul 15.48 WIB. Tim dari Polsek Seberida bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Polsek Seberida.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah kosong tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di lokasi. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AS akais Suahrul,” ungkapnya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi awalnya tidak menemukan barang bukti pada tubuh tersangka. Namun, pemeriksaan lebih lanjut di dalam rumah membuahkan hasil. Di salah satu kamar, petugas menemukan satu bungkus timah rokok yang digulung dan setelah dibuka berisi paket sabu.
Tak berhenti di situ, tim juga menyisir area sekitar rumah. Hasilnya, sebuah jaket merek Yamaha yang tergantung di dinding menjadi petunjuk penting. Saat diperiksa, di dalam jaket tersebut ditemukan tiga paket sabu tambahan serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 16,21 gram, satu unit handphone warna hitam, uang tunai Rp100 ribu, satu lembar timah rokok, serta satu jaket sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut
.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penguasa sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Ia diduga menjadikan rumah kosong itu sebagai lokasi penyimpanan sekaligus tempat transaksi untuk menghindari kecurigaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang berkaitan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang tak terduga seperti rumah kosong. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)