INHIL - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kateman. Seorang residivis kasus pencurian rumah kembali diringkus Tim Opsnal Polsek Kateman atas dugaan tindak pidana pencurian handphone yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Peristiwa ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Kateman pada Jumat, 09 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Rambie, belakang Aula Manggala, RT 003/RW 002, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Korban dalam peristiwa ini adalah Amat Als ANA Anak Dari Hendrik, seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 03 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB saat korban sedang tertidur di dalam rumah. Dua unit handphone yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur korban diketahui telah raib ketika korban terbangun.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban berupaya mencari informasi dari warga sekitar. Salah seorang tetangga mengaku sempat melihat seorang pria bertato di lengan kiri masuk ke rumah korban. Informasi tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV di sekitar rumah korban yang memperlihatkan sosok pria dengan ciri serupa.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, Tim Opsnal Polsek Kateman memperoleh informasi bahwa terduga pelaku adalah Ripal Maizaldi Als Ripal Bin Adi, seorang nelayan asal Teluk Bakau AEC, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Kateman. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian handphone.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh IPTU Fauzan, SH, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kateman, bergerak menuju Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Café Dewi Ujung. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Ripal Maizaldi Als Ripal dan sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman CCTV.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kateman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, kotak handphone, serta sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pihak Polsek Kateman mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat, serta memanfaatkan sistem keamanan lingkungan dan CCTV guna mencegah tindak kriminal. Peran aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas dinilai sangat penting demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Kateman dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam memerangi tindak kejahatan di tengah masyarakat.(*)