ROHIL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus besar pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di 21 sumur pengeboran minyak. Aksi ini tersebar di tiga kabupaten, yakni Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif tim Sat Reskrim terhadap laporan gangguan produksi di sejumlah sumur milik PT PHR.
“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda dari fasilitas produksi minyak milik Pertamina Hulu Rokan. Empat orang pelaku utama masing-masing berinisial B, H, R, dan A, serta satu orang penadah berinisial A.A,” ungkap Kapolres.

Aksi pencurian tersebut menyebabkan terganggunya operasional dan penurunan produksi minyak di 21 sumur, dengan potensi kerugian mencapai sekitar Rp400 miliar, atau sekitar Rp20 miliar per sumur.
Dijelaskan, para pelaku memotong dan mengambil kabel Reda yang terpasang pada sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur, kemudian menjualnya kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Perbuatan ini sangat merugikan negara karena berdampak langsung terhadap produksi minyak nasional. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan aset vital negara dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas produksi migas.
“Fasilitas produksi migas merupakan objek vital strategis nasional yang wajib kita lindungi bersama. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan-tindakan kriminal serupa,” pungkasnya.(*)