Istana Respons Positif Aspirasi PPPK dan Honorer, Fadlun Sebut Ada Sinyal Menggembirakan

Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:59:15 WIB
Ilustrasi

JAKARTA - Kabar baik datang bagi ASN PPPK dan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, mengungkapkan bahwa Istana Negara telah mendengar langsung aspirasi dari para pegawai non-PNS tersebut melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

“Kami sudah beraudiensi dengan pihak Istana melalui KSP. Alhamdulillah, ada tanda positif,” ujar Fadlun kepada JPNN, Kamis (9/10/2025).

Fadlun menjelaskan bahwa inti aspirasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah permintaan agar PPPK dialihkan menjadi PNS, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, bukan lagi PPPK.

Menurut Fadlun, KSP memberikan respons positif dan menyebut bahwa pengalihan PPPK ke PNS sedang menjadi pembahasan serius di internal pemerintah.

“KSP juga berjanji akan menyampaikan aspirasi AMP kepada Presiden. Langkah selanjutnya, ASN PPPK dan honorer berdoa, karena kita sudah berikhtiar, selebihnya urusan Allah SWT,” tutur Fadlun.

Berikut beberapa poin penting hasil audiensi Aliansi Merah Putih dengan KSP pada 8 Oktober 2025:

1. Dari 15 orang peserta audiensi, tujuh di antaranya merupakan perwakilan ASN PPPK dari berbagai profesi, seperti dosen, guru, tenaga kesehatan, dokter, Satpol PP, dan tenaga teknis lainnya. Mereka diterima langsung oleh Staf Ahli KSP RI.

2. Tiga aspirasi utama disampaikan AMP, yakni: pengalihan status PPPK menjadi PNS, pembentukan satu manajemen ASN agar tidak ada dualisme PNS dan PPPK, serta percepatan penyelesaian status honorer untuk diangkat menjadi PNS atau ASN.

3. AMP berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengakomodasi kesetaraan hak dan kedudukan ASN antara PNS dan PPPK demi menciptakan birokrasi sehat dan pelayanan publik yang efektif.

4. Staf Ahli KSP RI mencatat seluruh aspirasi AMP dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden melalui Kepala KSP.

5. Saat ini, KSP bersama Kementerian PANRB tengah menggodok percepatan RPP turunan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

6. KSP menegaskan tidak mentolerir diskriminasi antara PNS dan PPPK, karena menurut UU ASN, keduanya memiliki kedudukan dan hak yang sama.

7. Secara manajerial, data ASN baik PNS maupun PPPK dikelola secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan BKD provinsi dan kabupaten/kota hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan.

8. Karena Komite Nasional ASN sudah tidak ada, maka aduan atau keluhan ASN dapat langsung dikirim ke portal resmi lapor.go.id, yang terintegrasi dengan KSP RI.

9. Fadlun juga menegaskan, ASN PPPK tidak perlu takut terhadap isu pemutusan kontrak, selama memiliki kinerja baik dan tidak melanggar hukum.

Langkah audiensi AMP bersama KSP ini dinilai sebagai angin segar bagi ribuan tenaga PPPK dan honorer di seluruh Indonesia yang selama ini menantikan kejelasan status kepegawaiannya.(*)

Tags

Terkini