Kejari Inhu Tahan 9 Tersangka Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 09:12:43 WIB

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Kasus ini terkait pengelolaan keuangan daerah sejak 2014 hingga 2024 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

Para tersangka diduga memberikan kredit kepada debitur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan ada yang menggunakan nama orang lain. Usai penetapan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan.

Adapun sembilan tersangka yang ditahan, yakni Syamsudin Anwar (Direktur Perumda BPR Indra Arta sejak 2012), Arif Budiman (Eksekutif Kredit), Netrizal (Account Officer), Khairudin (Account Officer), Said Syahril (Account Officer), Reindra Rusman Putra (Account Officer), Tri Handika Putra (Account Officer), Raja Hasni Saptina (teller/kasir), serta Khairul (debitur).

Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen Hamiko SH MH dan Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH menjelaskan, pemberian kredit bermasalah tersebut menyebabkan kredit macet hingga 93 debitur serta hapus buku sebanyak 75 debitur. “Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal ST, meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum. Ia menambahkan bahwa proses rekrutmen Dirut dan jabatan di Perumda BPR Indra Arta masih berproses di OJK.(*)
 

Tags

Terkini