JAKARTA – DPR RI menyatakan siap membahas peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum PPPK (F-PPPK) Kabupaten Bogor, Rabu (24/9).
“Kami siap membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang sedang berjalan. Namun ada syaratnya,” ujar Dede Yusuf menjawab aspirasi IPN dan F-PPPK Kabupaten Bogor.
Dalam forum tersebut, sejumlah permasalahan PPPK disampaikan, antara lain terkait perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja, serta aspirasi agar DPR memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes dan pemberian hak pensiun. Menurut Dede Yusuf, hal itu dimungkinkan bila pemerintah juga bersedia membahasnya bersama DPR.
“DPR tidak bisa membahasnya sendiri, harus bersama pemerintah juga,” tegasnya.
Sekjen F-PPPK Kabupaten Bogor, Deni Sukmajaya, menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas rekomendasi yang mendorong Kementerian PAN-RB mengambil sejumlah langkah, di antaranya:
~ Berkoordinasi dengan instansi terkait.
~ Menindaklanjuti aspirasi PPPK.
~ Menyusun pengaturan yang memberikan kepastian status dan karier, hak pensiun dan jaminan sosial, serta perlindungan hukum bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
~ Memastikan implementasi UU ASN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Deni menambahkan, pihaknya juga akan bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk meminta audiensi terkait perkembangan RPP Manajemen ASN. Menurutnya, RPP tersebut bisa menjadi jalan keluar sementara bila pembahasan RUU ASN masih membutuhkan waktu panjang.
“RPP Manajemen bisa menjadi penyelamat bagi PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan agar bisa memperoleh hak-hak layaknya PNS,” ujar Deni.