JAKARTA – Semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengetahui aturan cuti yang telah ditetapkan pemerintah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci syarat dan prosedur cuti bagi PPPK.
Regulasi ini hadir untuk memastikan pegawai tidak kehilangan hak cuti pribadi meski harus menyesuaikan dengan jadwal libur nasional. Dengan adanya aturan ini, setiap PPPK memiliki pegangan resmi terkait mekanisme pengajuan cuti.
Jenis dan Syarat Cuti PPPK:
Cuti Tahunan
1. Diberikan kepada PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus.
2. Lamanya cuti tahunan adalah enam hari kerja.
3. Meski belum satu tahun bekerja, cuti dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti:
~ Orang tua, pasangan, anak, adik, kakak, atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.
~ Pasangan atau anak meninggal dunia.
~ Menikah untuk pertama kali.
Cuti Sakit
1. PPPK yang sakit lebih dari satu hari dan tidak masuk kerja wajib melampirkan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan.
2. Jika sakit hingga 14 hari kerja, cuti diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
3. Bila sakit lebih dari 14 hari kerja, cuti sakit dapat diberikan hingga maksimal satu tahun.
Cuti Melahirkan
1. Diberikan kepada PPPK perempuan untuk persalinan anak pertama hingga ketiga.
2. Lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan.
Cuti Bersama
1. PPPK berhak atas cuti bersama.
2. Lamanya cuti bersama ditentukan melalui Keputusan Presiden.
Prosedur Pengajuan Cuti
Untuk mengajukan cuti, PPPK wajib melapor kepada atasan langsung, mengisi formulir pengajuan, dan bila diperlukan melampirkan dokumen pendukung. Misalnya, surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan untuk cuti sakit.
BKN menegaskan bahwa cuti tahunan hanya bisa diambil maksimal enam hari kerja. Setiap kali cuti digunakan, jatah cuti otomatis berkurang sesuai pemakaian. Aturan ini dibuat agar pengelolaan cuti lebih tertib, adil, dan transparan.
Penegasan
Dengan adanya Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, hak cuti PPPK kini jelas dan tidak lagi menimbulkan keraguan. Pegawai dapat menggunakan cuti sesuai kebutuhan, sementara instansi tetap bisa menjaga kinerja dan pelayanan publik.
Aturan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pribadi pegawai dengan kelancaran tugas pemerintahan. ***